Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 atau naik 8,71% dari UMP 2017 yakni Rp3.350.750.
UMP DKI saat ini berada di angka Rp3.350.750 dari yang sebelumnya Rp3.100.000 pada 2016, nilai tersebut naik 8,11%.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% melalui Surat Edaran Kemnaker yang diterbitkan pada 13 Oktober 2017 Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.
Dijelaskan, kenaikan sebesar 8,71% tersebut merupakan hasil perhitungan dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik dengan rincian inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 4,99%.
Buruh menikmati kenaikan UMP dan pengusaha tidak terlalu menanggung berat
Anies mengatakan dengan pertimbangan kondisi perekonomian DKI yang sedikit menekan kemampuan finansial masyarakat khususnya pekerja maka kenaikan UMP DKI bertolak pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dengan berdasarkan hal itu kami menetapkan UMP tahun 2018 di Jakarta sebesar Rp3,64 juta per bulan. Naik dari UMP tahun ini sebesra Rp3,35 juta per bulan,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Anies menyampaikan ada dua instrumen yang memengaruhi penentuan kebijakan tersebut yakni adanya peningkatan UMP DKI yang didukung dengan penurunan pengeluaran untuk gaya hidup.
Gubernur DKI mengatakan meskipun kenaikan UMP DKI hanya naik sekitar Rp290.000, dia memastian ketersediaan program subsidi bagi para pekerja dengan gaji UMP untuk memenuhi kebutuhan harian mereka.
“Satu sisi kita naikkan UMP, tapi sisi lain kita turunkan [beban] biaya hidupnya,” ujarnya.
Anies menganggarkan Rp885 miliar dalam APBD 2018 untuk subsidi pangan, Rp560 miliar untuk peningkatan besaran penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan besaran transfer, penyediaan kartu pelayanan transportasi [Transjakarta] gratis, dan pemberian Kartu JakGrosir.
“Dari sisi buruh menikmati kenaikan UMP dan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung berat,” tuturnya.