Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) kembali mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penataan reklame.
Selain itu, mereka juga mendesak revisi terkait isi dari Peraturan Gubernur 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.
Nuke Maya Saphira, Ketua Umum AMLI, mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mengajukan pemetaan reklame di Jakarta.
"Kami dari dulu sudah membuat konsep-konsep, menyampaikan, pemetaan, tapi tidak digubris. Justru sekarang yang tejadi begitu tumpang tindih yang disalahkan media luar griyanya," ujarnya di Balai Kota, Senin (6/10/2017).
Nuke menegaskan bahwa ketentuan di dalam Pergub yang mewajibkan reklame di Ibukota menggunakan LED dengan alasan estetika justru menyulitkan sejumlah pengusaha reklame.
"Kenapa harus LED? di Boston dan New York tidak semuanya LED. Konvensional juga masih banyak dimana-mana berdampingan dengan LED. Cuma harus ditata dengan baik," katanya.
Baca Juga
Menurutnya dengan ada penataan reklame, industri media luar griya di DKI tidak hanya berkembang tetapi juga dapat membantu Pemprov meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame.
PAD dari pajak reklame sampai dengan 2 Oktober 2017 mencapai Rp677 miliar dari target Rp850 miliar hingga akhir tahun.
Untuk konsep pemetaan reklame, Nuke menuturkan untuk reklame LED akan lebih bagus jika difokuskan di kawasan yang ramai pejalan kaki sedangkan untuk reklame konvensional dapat ditata di wilayah sesuai dengan kondisi lingkungan.
"Industri media luar griya tidak anti teknologi atau reklame LED. Yang kami maksud adalah bagaimana pengaturannya," katanya.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, mengatakan pertemuannya dengan AMLI dan Wakil Gubernur DKI kali ini merupakan tindak lanjut dari FGD mengenai dampak reklame kepada PAD DKI.
"Kami pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang reklame butuh suatu kebijakan yang pro bisnis dan dunia usaha," katanya.
Sarman menegaskan sebagai perwakilan dari pengusaha dirinya menginginkan agar pengelolaan reklame di DKI harus lebih baik dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha.
Menurutnya isi Pergub 148/2017 sangat membatasi kesempatan pengusaha reklame dengan adanya aturan bahwa di kawasan kendali ketat hanya diberikan kesempatan bagi reklame LED dengan alasan estetika kota.
"Dulu [PAD] bisa menembus Rp1,3 triliun dari reklame, sekarang hanya Rp900 miliar. Saat ini juga kami sedang lakukan survei. Sampai sekarang ada 2.400 titik [reklame] di Jakarta," tuturnya.