Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pajak Parkir dan Penerangan Jalan DKI Dipastikan Naik

Target penerimaan pajak di Jakarta yang semula direncanakan pada angka RP36,125 triliun naik menjadi Rp38,125 triliun.
Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-M Agung Rajasa
Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA--Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan target penerimaan pajak di Jakarta yang semula direncanakan pada angka RP36,125 triliun naik menjadi Rp38,125 triliun.

“Rencananya ada kenaikan beberapa jenis pajak seperti pajak penerangan jalan,” ujarnya di Balai Kota, Senin (20/11/2017).

Menurut Edi saat ini tarif pajak penerangan jalan (PPJ) di Jakarta saat ini hanya sebesar 2,4% yang ditarik dari tagihan masyarakat pengguna listrik.

Sementara di kota penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi tarif pajak penerangan jalan sudah mencapai 6%.

Edi menuturkan sistem kenaikan tarif PPJ nantinya akan berlaku pada pengguna dari 2.000 KVA - 3.500 KVA dengan kenaikan 3% dan berlaku progresif.

Hal ini mempengaruhi estimasi penerimaan PPJ yang semula disusun pada Rp700 miliar naik menjadi Rp800 miliar.

“Semakin menggunakan tenaga listrik maka tariff pajaknya semakin naik,” katanya.

Objek pajak lainnya yang akan mengalami kenaikan tarif adalah pajak parkir yang saat ini menurut Edi masih cukup rendah yaitu di posisi 20%.

Padahal jika dibandingkan dengan tarif pajak parkir di Depok, Tangerang dan Bekasi yang sudah mencapai 25% dan dikelola oleh penyelenggara yang relative sama, seharusnya DKI dapat menyesuaikan dengan daerah-daerah penyangga.

Edi menyebutkan kenaikan tarif pajak parkir tidak akan mempengaruhi tarif layanan yang harus dibayar oleh masyarakat melainkan pajak akan dibebankan kepada pengelola parkir.

“Dalam undang-undang tarif pajak parkir setinggi-tingginya 30%. DKI baru 20%, daerah penyangga sudah 25%. Jadi kita menyesuaikan biar seimbang dengan daerah tetangga,” tuturnya.

Dia meyakini peraturan yang akan segera diaplikasikan pada awal tahun 2018 nanti dapat berjalan karena pihaknya sudah melakukan integrasi antara sistem yang dimiliki pengelola pajak daerah dengan sistem milik pengelola.

Sehingga nantinya pencatatan nomor polisi tidak hanya berguna sebagai data pengelola parkir tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh BPRD untuk mengetahui status lunas pajak kendaraan.

“Kalau sudah lunas pajak normal [tarif parkir, tapi yang tidak lunas pajak, tarif layanan parkir per jam nya akan dinaikkan. Ini sedang kita kerjakan,” katanya.

Selain kedua peraturan tersebut, Edi mengakui pihaknya saat ini tengah mengaji dua objek pajak yang akan mengalami kenaikan yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Edi menuturkan lazimnya objek pajak pada BPHTB adalah Akte Jual Beli (AJB), sementara di sejumlah apartemen di Jakarta pemilik unit dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) sudah dikenakan pajak BPHTB oleh pengelola.

“Tahapnya nanti di Perda akan kita ubah yang jadi objek adalah PPJB. Kalau itu disetujui maka pengelola apartemen akan ditagih BPHTB-nya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper