Bisnis.com, JAKARTA -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018 disahkan dengan angka Rp77.117.365.231.898 bersamaan dengan disahkannya Peraturan Daerah terkait APBD 2018.
Dalam rapat paripurna, Kamis (30/11/2017), disebutkan bahwa APBD 2018 dianggarkan dengan mempertimbangkan sejumlah program, visi dan misi dari Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp66,029 triliun sedangkan belanja daerah diestimasikan pada angka Rp71,169 triliun.
Karena adanya selisih atau defisit sebesar Rp5,139 triliun maka angka tesebut ditutupi dengan selisih dari anggaran pembiayaan daerah.
Total penerimaan pembiayaan daerah diestimasi pada angka Rp11,087 triliun sedangkan estimasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp5,974 triliun sehingga angka pada pendapatan dan belanja daerah seimbang.
Penyampaian susunan APBD DKI 2018 sempat diwarnai beberapa interupsi dari sejumlah anggota dewan. Mereka menyayangkan bahwa proses penyusunan APBD masih memiliki beberapa kejanggalan.
Baca Juga
Sejumlah program unggulan Anies-Sandi yakni OK OCE, OK OTRIP, dan Rumah DP Nol Rupiah yang dinilai belum memiliki konsep dan sistematika yang kuat.
Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya justru mengapresiasi kritik dari dewan.
"Kami bersyukur karena memang inilah yang namanya kolaborasi. Semua warga diajak terlibat dengan begitu anggaran yang merupakan uang pajak rakyat itu bisa sepenuhnya dipakai untuk kepentingan rakyat," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (30/11/2017).
Anies juga mengatakan akan banyak peraturan gubernur yang direvisi guna menunjang penggunaan anggaran.
"Termasuk mekanisme-mekanisme yang selama ini ada, itu banyak sekali pergub-pergub yang mengatur dan kita akan review semuanya," tukasnya.