Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Raperda DKI Terkait Reklamasi Ditarik dari Pembahasan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik satu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Raperda terkait reklamasi lainnya yang masih dibahas oleh Bapemperda adalah raperda terkait Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).

Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, membenarkan  Raperda yang sebelumnya diajukan oleh Pemprov DKI tersebut ditarik dari daftar program legislasi daerah (prolegda) DKI 2018.

"Mereka yang mengusulkan diawal tapi ketika kita mau penelitian akhir ditarik sama Pemda," ujarnya ketika dihubungi, Senin (4/11/2017).

Usulan Raperda tersebut muncul dari eksekutif ketika Bapemperda sedang menyusun prolegda 2018. Merry menuturkan Raperda tersebut ditarik sebelum rapat penelitian akhir dilaksanakan.

DPRD DKI sendiri tidak mempersoalkan sikap eksekutif yang menarik pembahasan Raperda tersebut dari prolegda tanpa menjelaskan alasannya.

Mengenai urgensi Raperda itu sendiri, Merry mengatakan  otoritas untuk menentukan urgensi Raperda ada pada eksekutif.

Jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas diluar dari susuan yang diajukan dalam prolegda.

"Sesuai dengan undang-undang Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, [hal] itu boleh [dilakukan] ketika dianggap urgent," tuturnya.

Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, mengakui  Raperda tersebut ditarik dari pembahasan prolegda pada Oktober 2017.

Yayan menuturkan penarikan pembahasan raperda tersebut dikarenakan eksekutif bermaksud untuk meninjau ulang isi dari peraturannya.

"Kita mau review aja. [Ini] cuma kita tarik untuk sementara. Kita tarik dulu [dengan] surat yang Oktober itu," ujarnya.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan usai melakukan rapat pimpinan pada Oktober silam.

Menurut Yayan, Anies sudah bersurat dengan pihak DPRD DKI dan Bapemperda soal penarikan pembahasan raperda terkait reklamasi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper