Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Intensifkan Pembinaan Tempat Hiburan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi dan membina tempat hiburan agar terhindar menjadi lokasi transaksi jual-beli obat-obatan terlarang.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi dan membina tempat hiburan agar terhindar menjadi lokasi transaksi jual-beli obat-obatan terlarang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah berkomitmen untuk berperang terhadap peredaran narkoba.

Dengan demikian, berbagai tempat hiburan yang terindikasi sebagai sarang transaksi narkoba akan dilakukan penyelidikan secara intensif dan ketat.

"Berapa orang per hari yang meninggal karena narkoba? Apa kita akan diamkan bangsa ini hancur secara perlahan karena terkikis masalah narkoba ini," kata Tinia, Senin (26/2/2018).

Seperti diketahui, pada pekan lalu Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan bila jajarannya telah melakukan penyelidikan ke berbagai tempat hiburan di Jakarta.

Adapun menurut penyelidikan tersebut sebanyak 36 tempat hiburan di Ibu Kota terindikasi sebagai lokasi transaksi narkoba.

Tinia menambahkan peran Pemprov DKI terhadap perang narkoba, yakni dalam pengawasan, pembinaan, dan penyelidikan.

Kendati demikian, dalam penindakan akan diserahkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian dan BNN.

Adapun yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI dalam penanganan narkoba ini, yakni membantu pihak berwenang dalam mengamankan tempat tersebut dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita lebih kepada pembinaan, melakukan pengawasan secara persuasif dengan sosialiasai [secara berkala]. [Kami] tidak berhenti mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan bahwa jangan sampai mereka menjadi tempat peredaran narkoba," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan akan menghormati hukum yang berlaku dengan memberikan keleluasan pihak berwenang untuk menyelidiki beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi jual-beli narkoba.

Hal ini karena kasus yang terkait dengan narkoba berada di ranah hukum pidana yang berurusan dengan kepolisian, sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menindak yang bersangkutan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Begitu ada pelanggaran atas Perda kita akan langsung beri sanksi. Bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," katanya pada pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper