Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI akan Kembali Laksanakan Pemutihan Pajak Pada Tahun Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar penghapusan denda atas kendaraan bagi warga Ibu kota yang menunggak pajak.
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim
Aktivitas di kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggelar penghapusan denda atas kendaraan bagi warga Ibu kota yang menunggak pajak.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan setelah berhasil menjalankan penghapusan denda (pemutihan) atas kendaraan yang menunggak pajak pada tahun lalu,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menggelar program tersebut pada tahun ini. Adapun yang menjadi agenda dari pemutihan tersebut yakni biaya denda kendaraan yang dibayarkan setiap tahun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti diketahui, ada sebanyak 725.000 pengguna kendaraan roda empat dan sebanyak 1,7 juta pemilik kendaraan roda dua yang saat ini menunggak pajak. Dengan demikian, program ini diharapkan penunggak pajak tersebut dapat segera menunaikan kewajibannya.

Adapun yang dimaksud pemutihan, yakni penghapusan terhadap denda tahunan sekitar 2% dari pajak kendaraan per tahun dan biaya bila hendak ganti kepemilikan (BBNKB) yang dinilai dapat memberatkan bagi pemilik kendaraan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya akan membayar biaya pokok atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan denda tahunan.

Hal ini dilakukan agar negara bisa meningkatkan penerimaan pajak yang dibayarkan melalui hanya PKB. Pemprov DKI pada November-Desember 2017 lalu telah melakukan hal serupa dan pada akhirnya bisa mencapai target PKB tahunan yang mencapai hingga Rp8 triliun.

"[Pemutihan] tahun ini juga akan diselenggarakan bersamaan dengan hari besar seperti Hari Kemerdekaan Indonesia dan Hari Ulang Tahun Jakarta," kata Anies, Senin (26/3/2018).

Sementara itu, Pemprov DKI mencatat, PKB per saat ini Senin (26/3/2018) telah mecapai 22,8% dari target yang ditetapkan sebanyak Rp8 triliun.

Sedangkan, penerimaan BBNKB pada tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp5,7 triliun. Adapun per saat ini penerimaan BBNKB telah mencapai sebesar 20% dari target 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper