Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta mencabut izin usaha Hotel Alexis karena terbukti menjalankan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan telah mengirimkan surat pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Jumat, (23/3/2018) lalu kepada PT Grand Ancol Hotel atau pihak pengelola Hotel Alexis.
Dalam surat tersebut pihak pengelola hotel diberikan waktu selama 5X24 jam yang terhitung sejak pekan lalu untuk mengentikan seluruh kegiatan usahanya. Adapun pencabutan izin TDUP ini akan mulai berlaku pada Rabu (28/3/2018) besok.
"Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemerintah Provinsi [Pemprov] DKI Jakarta akan melakukan penindakan. Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan Pemprov DKI," kata Anies, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, alasan pencabutan izin TDUP ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Baca Juga
Dalam pasal 14 Perda tersebut menyebutkan tiap pengusaha pariwisata turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai pengusaha pariwisata hotel tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Adapun dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 ini tertulis pihak pengelola dianggap melanggar Pasal 55 tentang memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata.
"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan, investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber, dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran," ujarnya.
Dia menegeaskan setiap pelanggaran pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian.
"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat [di Hotel Alexis] akan tetapi praktek prostitusi dan perdagangan manusia ditemukan di situ," imbuhnya.
Anies menambahkan bahwa ada sebanyak 6 jenis izin TDUP milik Hotel Alexis yang telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun beberapa contoh TDUP ini meliputi seperti karoke, restoran, musik, dan lain-lain.