Bisnis.com, TANGSEL - Sektor perparkiran kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Provinsi Banten, merupakan salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap secara optimal.
Uten Sutendy, Presiden Tangsel Club, mengatakan potensi tersebut harus digali dengan melihat bagaiman konsep perparkiran, keterbukaan manajemen pengelolaan, dan konstribusi sektor perparkiran bagi PAD Kota Tangsel
“Untuk itu banyak hal yang bisa ditanyakan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel terkait konsep perparkiran, keterbukaan manajemen pengelolaan, dan konstribusi serta distribusi perparkiran dalam PAD kota Tangsel,” katanya, Selasa (10/4/2018).
Menurutnya, membahas sektor perparkiran itu juga mencakup masalah lahan parkir yang tersedia di kawasan bisnis sehingga pihak swasta juga perlu dikaji, termasuk keterkaitan pihak penguasa lahan yang mendapat otoritas pihak Dishub Tangsel.
"Jadi, cukup banyak hal yang bisa disoroti, belum termasuk soal membangun budaya disiplin, perilaku orang dalam perparkiran, sehat. Maka Tangsel Club akan menyelenggarakan acara oboral cedas soal perpakiran di Kota Tangsel,” ujarnya.
Dia menjelaskan TC segera menggelar acara obras bertema “Masalah, potensi dan peluang sektor perparkiran” dengan nara sumber Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Sukanta, Pengusaha Kemal Pasha dan pengamat perkotaan Hasdanil.
Baca Juga
“Tangsel Club atau TC akan menyelenggarakan acara obrolan cerdas (obras) soal perparkiran di Kota Tangsel pada Kamis, 12 April 2018 di Resto Bupe , Cilenggang,” ujarnya.
Unten mengungkapkan dalam acara obras tersebut juga akan dibahas mengenai bagaimana keterkaitannya dengan otoritas pihak Dishub, termasuk soal membangun budaya disiplin, dan perilaku orang dalam perparkiran.
Menurut catatan Bisnis.com, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menerbitkan surat keputusan wali kota pada 3 Agustus 2017 yang membagi tarif perparkiran dalam 3 golongan.
Golongan I perpakiran di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen yang memiliki gedung parkir.
Adapun tarif parkir Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya adalah Rp5.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 tiap jam berikutnya. Lalu tarif bus, truk, dan sejenisnya tarif Rp7.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.
Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk dikurangi Rp1.000 dari Golongan 1 untuk jam pertama, kemudian sama untuk tiap jam berikutnya yakni Rp2.000 dan Rp3.000.
Selanjutnya, Golongan 3 adalah tarif parkir kendaraan pribadi Rp3.000 untuk jam pertama, selebihnya sama dengan Golongan 2. Adapun tarif parkir sepeda motor di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000 tiap jam berikutnya.