Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait kegiatan bagi-bagi sembako oleh Forum Untukmu Indonesia yang berujung tewasnya dua anak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penyelegara telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas).
"[Forum Untukmu Indonesia] bukan saja melanggar pergub, tetapi begitu banyak aturan dan ketentuan," ujar Sandi di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (2/5/2018).
Sandi menuturkan pembagian sembako tidak diperkenankan dilaksanakan di Monas. Menurutnya, kawasan Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Aturan kedua yang dilanggar oleh Forum Untukmu Indonesia yaitu terkait ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di DKI Jakarta. Sandi menegaskan Pemprov DKI bakal memberi sanksi setimpal kepada Forum Untukmu Indonesia.
"Biro Hukum sedang menginventarisir beberapa perda atau aturan hukum apa saja yang dilanggar. Tugas kita memberikan sanksi," ungkapnya.
Baca Juga
Terkait adanya korban jiwa akibat acara tersebut, Sandi menuturkan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Seperti diketahui, dua anak bernama Mahesa Junaedi (13) dan Rizki Syaputra (11) meninggal dunia setelah kedua orang tuanya membawa mereka ke acara bagi-bagi sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia di Monas, Sabtu (28/4/2018).
"Kalau soal kehilangan nyawa, tentunya wewenang ada di aparat," kata Sandi.