Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan dua opsi untuk bisa mengintegrasikan antara Badan Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan telah mendapatkan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk segera menghubungkan antara BAZIS dengan BAZNAS.
Dia menambahkan rekomendasi tersebut juga menghimbau agar BAZIS dapat membantu BAZNAS dalam mengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Adapun sinergi bertujuan untuk memaksimalkan potensi dana yang terkumpul di Jakarta yang ditafsir mencapai Rp1 triliun dapat diserap oleh kedua lembaga pengelola ZIS ini.
Hal ini karena BAZIS pada tahun lalu baru bisa mengumpulkan dana ZIS sekitar Rp192 miliar atau sekitar 20% dari potensinya di Jakarta.
Kendati demikian, Pemprov DKI masih mempertimbangkan skema yang terbaik untuk opsi penggabungan tersebut.
Baca Juga
"[Opsi] pertama, kita menjadi BAZNAS DKI Jakarta, akan tetapi kita tetap [mempertahankan brand] Bazis DKI. Karena [pengelola] dan [masyarakat] [lebih] familiar dengan BAZIS DKI. Jadi badannya BAZNAS DKI brand equity-nya BAZIS," kata Sandi, Selasa (22/5/2018).
Lebih lanjut, dia menyebutkan opsi kedua adalah melebur BAZNAS dan BAZIS menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Itu opsi yang akan kita sampaikan tapi kita ingin semua selaras antara kebijakan BAZNAS dan kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa seluruh lembaga pengelolaan ZIS diberikan waktu hingga 25 November 2016 untuk bergabung dengan BAZNAS.
Lebih lanjut, BAZIS telah melewati tengat waktu ini sehingga mendapatkan peringatan oleh BAZNAS dan Kementerian Agama.
Bambang berharap agar BAZIS dapat segera bergabung dengan BAZNAS dan mau merubah namanya menjadi BAZNAS DKI. Selain itu, BAZNAS tidak akan menarik setoran apapun dari BAZIS ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Mereka sama sekali tidak harus setor, hanya melapor [data ZIS] saja, meluruskan namanya [jadi BAZNAS DKI]. Anggota-anggotanya diseleksi sesuai dengan Undang-undang [UU]," kata Bambang pada beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, BAZNAS mengeluarkan pernyataan bahwa pengelolaan ZIS oleh lembaga BAZIS dinilai ilegal pada beberapa waktu lalu.
Adapun dasar dari penyataan tersebut tertuang dalam Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menunjuk BAZNAS sebagai lembaga pengelola ZIS resmi yang ditunjuk oleh negara.
Selain itu, menurut aturan tersebut pengangkatan anggota pimpinan komisioner harus dipilih sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan saat ini anggota dari BAZIS diangkat oleh Pemprov DKI.