Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Pemprov DKI Tak Bisa Urus Sendiri Jatibaru Raya

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendiri dalam menata Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kedua kanan) bersama Kasubdit Managemen Rekayasa Lalu lintas Polda Metro Jaya Budiyanto (kanan) meninjau pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/3). Ombudsman melihat adanya maladministrasi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang yang melanggar UU No 38/2004 tentang jalan dan UU No 22/2009 tentang angkutan jalan./Antara
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kedua kanan) bersama Kasubdit Managemen Rekayasa Lalu lintas Polda Metro Jaya Budiyanto (kanan) meninjau pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/3). Ombudsman melihat adanya maladministrasi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang yang melanggar UU No 38/2004 tentang jalan dan UU No 22/2009 tentang angkutan jalan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendiri dalam menata Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Menurut Dominikus, itu sebabnya Pemprov DKI dan Kepolisian harus bekerja sama sesuai kewenangan dan peran amsing-masing. Peran keduanya diatur dalam dua undang-undang yang bukan untuk dipertentangkan melainkan supaya saling melengkapi.

"Jadi tidak bisa kita mendikotomi mana benar dan mana yang salah (Pemprov DKI atau Kepolisian)," kata Dominikus, Selasa (5/6/2018) malam.

Dia menanggapi kritik pengamat perkotaan Marco Kusumawijaya terhadap Kepolisian yang tegas meminta Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan segera membuka Jalan Jatibaru Raya.

Kritik Marco juga disampaikan via akun Twitter. Menurut dia, penataan fungsi jalan menjadi kewajiban pemerintah daerah sebab tata ruang masuk dalam bagian otonomi daerah.

Marco mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.

Dia merespons pernyataan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf ihwal penataan Jalan Jatibaru Raya bahwa jalan harus digunakan sesuai fungsinya. Yusuf merujuk pada Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk mewadahi pedagang kali lima (PKL).

Dominikus menjelaskan Pemprov DKI dan polisi sama-sama berwenang mengatur Jalan Jatibaru Raya. Pasal 52 ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan, izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.

Di sisi lain, Kepolisian memegang otoritas melakukan rekayasa lalu lintas seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia berpendapat, Pemprov DKI seharusnya melibatkan Kepolisian dalam menata Tanah Abang sebab Kepolisian pemegang otoritas untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Rekayasa lalu lintas mutlak diperlukan jika fungsi jalan dialihkan untuk tujuan lain, seperti yang terjadi pada Jalan Jatibaru Raya.

Menurut Ombudsman, banyak pihak terdampak penutupan Jalan Jatibaru Raya. Keluhan datang dari supir angkot, pedagang Blok G Tanah Abang, dan penduduk sekitar.

Pengendara motor dan mobil pun harus mencari jalan alternatif. Sedangkan pedagang mengklaim ada penurunan omset akibat PKL turun ke jalan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper