Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sepakat untuk mencoret anggaran nikah massal yang mencapai Rp566 juta dalam usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan 2018.
Anggaran tersebut diajukan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar). Adapun rapat ini digelar pada Senin (10/9/2018) di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Rencananya anggaran senilai Rp566 juta tersebut dapat digunakan untuk memfasilitasi sebanyak 534 pasangan menikah.
Pemimpin rapat Banggar sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan bahwa dewan menolak usulan tersebut karena Biro Dikmental belum membahas usulan nikah massal ini di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan komisi terkait sebelum maju ke Banggar.
Dia mengingatkan kepada Biro Dikmental agar dalam menyusun perencanaan tidak tergesa-gesa sehingga usulan menjadi tidak matang. "Karena secara administrasi tidak terpenuhi dan juga dari aspek perencanaan juga tidak matang, kegiatan nikah massal 2018 ini digeser ke awal tahun 2019," kata Triwisaksana, Senin (10/9/2018).
Di kesempatan yang lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah khawatir bila anggaran nikah massal tersebut tidak terserap maksimal bila sah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018. Dia menilai Pemprov DKI Jakarta pada beberapa waktu lalu kesulitan untuk mencari pasangan yang ingin menikah massal.
"[Pemprov] DKI kemarin itu target [mencapai] 1.000 [pasangan]. Ternyata kita cukup kesulitan," kata Saefullah.
Baca Juga
Saefullah menyarankan Biro Dikmental untuk mendata terlebih dulu pasangan yang ingin menikah sebelum mengajukan anggaran. Dia berharap program ini dapat terlebih dahulu tersosialisasikan dengan baik kepada pemangku kepentingan daerah dan warga sehingga target 534 pasangan tercapai.
"Mungkin caranya dikmental tidak seperti ini. Jadi diinventarisir dulu baru diajukan," imbuhnya.