Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: Pemerintah Pusat Setuju Reklamasi Dihentikan

Pemprov DKI menyatakan pemerintah pusat menyetujui keputusan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentangkan spanduk penyegelan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI menyatakan pemerintah pusat menyetujui keputusan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Marco Kusumawijaya.

Dia menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah bertemu dan melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Minggu lalu, Pak Gubernur bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup. Dia [Siti Nurbaya] angguk-angguk, artinya tahu ya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Bahkan, lanjut Marco, Siti menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI sudah sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.

Mengacu pada respons tersebut, dia menilai pemerintah pusat telah setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Anies terkait nasib 17 pulau di Teluk Jakarta.

"Kita anggap Ibu Menteri adalah pemerintah pusat, ya setuju," tutur Marco.

Terkait Keppres 52/1995 tentang Proyek Reklamasi di Pantura, dia menilai Pemprov DKI tidak melanggarnya. Bahkan Marco mengatakan Anies berpegang pada keputusan yang diteken oleh Presiden RI kedua Soeharto.

"Kita berpegang pada Keppres yang lama, itukan wewenang perizinan tetap ada di Gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," ucapnya.

Setelah ini, Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penataan di wilayah pesisir.

Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan wilayah darat dari pulau reklamasi.

"Dari koordinasi tersebut nantinya akan dibuat satu Raperda sebagai dasar hukum dari pengelolaan pulau reklamasi oleh pemerintah," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut.

Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Badan tersebut  terbentuk pada 4 Juni 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Anies menjelaskan tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, melainkan secara keseluruhan. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk sebanyak 13 pulau ini juga dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper