Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta menuntut Pemprov DKI untuk merevisi peraturan daerah terkait zonasi UMKM.
Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Perda Nomor 1 Tahun 2014 merupakan turunan dari UU Nomor 26 Tahun 2007 terkait zonasi.
Adapun keluhan tersebut didasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang berdampak perusahaan jasa konsultansi kecil dan menengah tidak bisa berkantor di pemukiman.
Ketua Pelaksana Rapat Kerja Provinsi Inkindo DKI Jakarta, Arry Budiyanto mengatakan hal tersebut menjadi kendala bagi perusahaan jasa konsultansi kecil dan menengah,
"Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, konsultan ini berdasarkan brainware yang melakukan olah pikir dan bukan menggunakan alat. Kami mendorong Gubernur DKI Jakarta dapat membina kami," ujarnya kepada wartawan dalam acara Rakerprov Inkindo DKI Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Dia menambahkan bahwa hal tersebut menjadi kendala, karena perusahaan kecil memiliki modal dan karyawan yang terbatas, serta aksesibilitas yang terbatas terkait regulasi.
Inkindo menyayangkan ketidakhadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara tersebut, sehingga pihaknya tidak dapat mengutarakan gagasan pokok kepada Gubernur DKI secara langsung.