Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI 2019: Dewan Pengupahan Tawarkan 3 Opsi Besaran Upah ke Anies

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran upah minimun provinsi (UMP) 2019.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (3/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran upah minimun provinsi (UMP) 2019.

Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada Rabu (24/10/2018) di lantai 23 Balai Kota DKI yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah selaku Ketua Dewan Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan sidang telah menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Anies Baswedan.

"Pertaman, unsur pengusaha mengajukan kenaikan hanya 5% dari UMP tahun berjalan atau dibawah PP No.78/2015 dengan nominal Rp3,83 juta. Alasannya beban berat ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan nilai rupiah," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Dia juga menuturkan kenaikan UMP akan memicu juga kenaikan biaya operasional,i iuran BPJS, pajak, upah sundulan, dan lainnya.

Opsi kedua disampaikan perwakilan buruh atau pekerja. Unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey KHL yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL  yang berdasarkan survey tersebut sebesar Rp3,9 juta × 8,03% (PP 78/2018) dengan tot Rp4,2 juta.

Buruh juga meminta konpensasi kenaikan BBM sebesar 3,6%. Dengan demikian, besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp4,37 juta.

Terakhir, unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03% menjadi Rp3,94 juta.

Ketiga angka tersebut di tanda tangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai ketentuan dalam PP 78/2015 Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak kenaikan UMP 2019 tanggal 1 Nov 2018.

"Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yg akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sejauh hal itu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada," ujar Sarman.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper