Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha di Ibu Kota akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tak akan ada gejolak di kalangan dunia usaha apabila formula penetapan UMP mengikuti PP 78/2015.
"Kami berharap pemerintah akan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%. Saya kira tidak akan ada [pelaku usaha] yang mengajukan penangguhan," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, hal itu dapat terjadi karena angka kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015 sesuai dengan kemampuan dunia usaha. Dimana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. Sesuai ketentuan, Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak kenaikan UMP 2019 tanggal 1 Nov 2018.
"Kan besok diumumkan, jadi kita tunggu saja. Namun, kalau melihat tahun lalu, penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015 sangat bisa diterima dunia usaha. Termasuk di Jakarta," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran UMP 2019.
Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada Rabu (24/10/2018) di lantai 23 Balai Kota DKI yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah selaku Ketua Dewan Pengupahan.
Pertama, unnsur pengusaha mengajukan kenaikan hanya 5% dari UMP tahun berjalan atau dibawah PP No.78/2015 dengan nominal Rp3,83 juta. Alasannya beban berat ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan nilai rupiah.
Kedua, Unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey KHL yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL yang berdasarkan survey tersebut sebesar Rp3,9 juta × 8,03% (PP 78/2018) dengan total Rp4,2 juta.
Ketiga, unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03% menjadi Rp3,94 juta.