Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,94 juta atau naik sebesar 8,03% dari tahun lalu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 114/2018 tentang Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula PP No78/2015.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kenaikan UMP sebesar 8,03% dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%) dan inflasi nasional (2,88%) dikalikan dengan UMP tahun 2018.
"Kenaikan UMP menjadi Rp3,94 juta telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha di Jakarta. Kami sangat mengharapkan keputusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di Ibu Kota," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Dia memang menyadari kondisi ekonomi saat ini dan pelemahan nilai rupiah membuat beban pengusaha semakin bertambah. Namun, dunia usaha meyakini kondisi tersebut hanya bersifat sementara.
Baca Juga
"Dengan berbagai kebijakan dan langkah taktis yang dibuat pemerintah, kami berharap kondisi ekonomi semakin membaik dan nilai tukar rupiah semakin kuat," jelasnya.
Sarman melanjutkan jika ada permasalahan yang menyangkut upah sebaiknya dapat diselesaikan secara Biparti dan mengacu pada Permenaker 1/2017 tentang struktur dan skala upah.
Selain itu, pelaku usaha sangat berharap agar suasana selama kampanye Pilpres dan Pileg serentak 2019 dapat berjalan kondusif, aman, dan damai sehingga tidak mengganggu aktivitas perekonomian.
"Investor juga tidak ragu untuk masuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga agar proses demokrasi ini berjalan secara normal," ungkapnya.