Bisnis.com, JAKARTA - Pajak reklame yang ditempelkan di kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan (daring) di DKI Jakarta mulai ditertibkan.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.
"Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kataHumas BPRD DKI Jakarta Bambang Waskito saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya yang mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring dan juga dengan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi daring tersebut.
Para peserta penyuluhan sendiri merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut yang menurut mereka hal ini membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.
"Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi mengerti mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka," ujar perwakilan dari Adroady, Edward.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari.
Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25%. Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring.