Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Ferrial Sofyan mengatakan keputusan realokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp650 miliar yang telah diberikan kepada PT Jakarta Propertindo harus melalui persetujuan anggota dewan.
Menurutnya, baik eksekutif dan legislatif sudah menyepakati peruntukkan PMD untuk masing-masing BUMD. Karena itu, jika kegiatan tersebut tak bisa dilaksanakan maka suntikan modal tak bisa digunakan untuk program selain yang telah disetujui.
Pengembalian PMD bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu masuk ke kas pemerintah daerah atau APBD dan realokasi.
"Kalau peruntukkan PMD diminta untuk realokasi maka harus ada pembahasan perubahan nomenklatur dan melalui persetujuan DPRD DKI. Itu sesuatu yang biasa. Namun, jika BUMD mengubah tanpa persetujuan kita itu namanya luar biasa," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Dia menuturkan anggota dewan, Pemprov DKI, dan PT Jakpro harus membicarakan soal realokasi dana PMD secara tuntas. Pasalnya, dana untuk PMD perusahaan daerah berbeda dengan anggaran pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Jika SKPD tidak bisa menyerap anggaran suatu kegiatan yang telah disetujui hingga akhir tahun, maka dana tersebut akan masuk kembali ke "kantong" Pemprov DKI dalam bentuk sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa).
Baca Juga
Bahkan, SKPD terkait dapat mengubah peruntukkan anggaran kegiatan untuk program lain yang lebih realistis ke dalam kebijakan umum perubahan anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS).
"Kalau anggaran di SKPD kan sudah jelas, nomenklatur enggak sama ya harus diubah. Nah, untuk BUMD beda lagi makanya perlu dibicarakan," ungkapnya.
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengatakan sebenarnya sudah ada beberapa rencana terkait realokasi anggaran PMD yang diajukan oleh PT Jakpro dan Pemprov DKI. Namun, dia mengaku sampai saat ini DPRD DKI belum pernah dilibatkan untuk mencari solusi permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah Ibu Kota maupun Jakpro tidak memaksa anggota dewan untuk membenarkan langkah-langkah realokasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
"Saya tidak menginginkan kalau dalam pembahasan nantinya DPRD DKI menjustifikasi apa yang sudah dilakukan. Karena semua pihak harus sepakati dahulu keputusan realokasi. Tidak bisa satu atau dua pihak saja, yaitu pemerintah dan BUMD," ujarnya.
Senada dengan Ferrial dan Santoso, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana menuturkan preseden realokasi penyertaan modal untuk BUMD sebenarnya sudah dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI seharusnya mengikuti instruksi atau proses yang telah dilakukan oleh institusi negara.
"Soal realokasi PMD sebenarnay sudah ada preseden dari pemerintah pusat. Realokasi PMN [penyertaan modal negara] kan harus disepakat dulu oleh DPR RI. Kalau BUMD artinya harus buat proposal untuk kemudian dibahas dan disetujui oleh DPRD DKI," kata Sani.
Seperti diketahui, PT Jakpro telah menerima suntikan modal sebesar Rp650 miliar pada APBD 2014. Melalui anggaran tersebut, Pemprov DKI dan DPRD DKI menugaskan PT Jakpro untuk membeli atau mengakuisisi saham salah satu operator air swasta di Jakarta, yaitu PAM Lyonnaise Jaya.
Namun, proses akuisisi tak bisa dilanjutkan karena adanya gugatan privatisasi air di DKI Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) yang diajukan sejak 22 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.