Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo DKI Dorong Asosiasi dan Serikat Sektoral Sepakati UMPS

Apindo DKI Jakarta dorong asosiasi usaha dan serikat pekerja sektoral untuk sepakati UMPS di sektor masing-masing
Bisnis.com, JAKARTA--DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dorong asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor terkait untuk segera menyepakati Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS).
 
Hal ini disampaikan oleh para pengurus DPP Apindo DKI Jakarta dalam Musyawarah Kota (Muskot) DPK Apindo DKI Jakarta pada Selasa (4/12/2018).
 
Dalam PP No. 78/2015 pasal 49 disebutkan bahwa gubernur berhak menentukan UMPS berdasarkan pada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor terkait.
 
Dalam ayat 3 dan 4 disebutkan bahwa UMSP harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang bersangkutan.
 
Terkait dengan UMSP Provinsi DKI Jakarta sudah disahkan dalam Pergub No. 16/2018.
 
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Agus Guntur mengatakan bahwa UMSP DKI Jakarta untuk tahun 2019 sedang dirundingkan antara kedua pihak dan seharusnya UMSP tersebut selesai pada awal hingga akhir bulan Desember.
 
Namun, yang menjadi permasalahan adalah ada beberapa asosiasi pengusaha di sektor-sektor tertentu yang tidak aktif sehingga menghambat jalannya negosiasi.
 
Agus menambahkan banyak asosiasi sektor yang menyerahkan beban negosiasi tersebut kepada Apindo, tetapi, seperti yang tertulis dalam PP No. 78/2015, Apindo DPP DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk ikut serta dalam negosiasi tersebut karena hal itu merupakan wewenang dari asosiasi sektoral.
 
"Ini yang belum sepakat, mudah-mudahan pembahasan sampai akhir Desember bisa keluar sehingga perusahaan-perusahaan yg mengalami upah sektoral bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Agus di sela-sela Muskot.
 
Permasalahan ini juga diamini oleh Anggota Dewan Pertimbangan DPP Apindo DKI Jakarta Yulianto. Yulianto menyebutkan banyak asosiasi-asosiasi sektoral yang tidak aktif sehingga Apindo mendorong agar asosiasi-asosiasi sektoral tersebut memiliki figur yang membidangi permasalahan UMPS.
 
"Kita dorong supaya ketika berunding mereka punya bargaining position yang ideal dan untuk mencapai kata sepakat itu memang berat," kata Yulianto.
 
Yulianto menuturkan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja memiliki tuntutan yang berbeda sehingga kesepakatan susah dicapai.
 
"Untuk mempertemukan kedua belah pihak, yang diperlukan adalah adanya goodfaith bargaining, jadi ada itikat baik dalam perundingan untuk menuju kesepakatan," kata Yulianto.
 
Anggota Bidang Pengupahan dan Jamsos Apindo DPP DKI Jakarta Nurzaman juga menambahkan bahwa pihak serikat pekerja seharusnya mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang ada sekarang. Di lain pihak asosiasi pengusaha juga seharusnya memperhitungkan kepentingan-kepentingan dari pihak pekerja. 
 
Nurzaman berargumen bahwa apabila UMSP dinaikkan dengan nominal yang terlalu tinggi, hal itu akan diikuti dengan kenaikan bahan baku, kenaikan gaji lembur, kenaikan uang kesehatan, kenaikan jaminan hari tua, kenaikan BPJS dan juga BPJS TK.
 
Kenaikan-kenaikan tersebut nantinya akan memaksa pelaku usaha untuk melakukan efisiensi seperti pengurangan tenaga kerja yang menambah pengangguran.
 
"Ini yang menjadi lingkaran setan atas dunia usaha kalau kenaikan upah itu tidak dipertimbangkan dengan baik," imbuh Nurzaman.
 
Nurzaman meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar mempertimbangkan dunia usaha dalam menentukan UMSP.
 
"Dunia usaha saat ini kondisinya tidak terlalu bagus, apalagi ketika diperburuk oleh hal-hal yang lain seperti biaya UMSP," tutur Nurzaman.
 
Nurzama juga menambahkan bahwa produktifitas pekerja masih rendah. "Kami bukannya tidak suka membayar upah mahal, tetapi tidak mau membayar upah kemahalan," kata Nurzaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper