Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat tentang masukan unsur masyarakat atas tiga raperda yang diusulkan pada rapat paripurna 28 November,.
Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Perubahan Ketiga atas Perda No. 2/1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam pembahasan ketiga raperda tersebut, seluruh mengajukan perubahan nomenklatur.
Perubahan nomenklatur yang diajukan adalah untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang BUMD.
Dalam PP No. 54/2017 pasal 14 ayat 2 dan 3 diatur penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan perusahaan perseroan daerah diikuti dengan nama perusahaan.
Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara singkat, kata Perseroda dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.
Mengikuti peraturan tersebut, nama PT MRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo diubah menjadi PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Dalam pasal 13 ayat 2 juga diatur penamaan yang serupa terkait perusahaan daerah.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Nama perusahaan umum daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.
Mengikuti ketentuan tersebut nama PD Pembangunan Sarana Jaya diubah menjadi Perumda Pembangunan Sarana Jaya.