Bisnis.com, JAKARTA–Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (18/12/2018).
Unjuk rasa ini menuntut revisi atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 yang dipandang terlalu rendah dan menuntut agar kenaikan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 tidak dilandasi oleh PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018 tentang Upah Minimum yang dipandang menyengsarakan buruh.
Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta 2019 naik 8,03% menjadi Rp3.940.973 pada 1 November lalu.
Ketika masa kampanye pada 2016 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada buruh untuk menetapkan UMP DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan UU No. 13/2003tentang Ketenagakerjaan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto menuturkan selama ini negosiasi antara asosiasi pengusaha sektoral dengan federasi pekerja sektoral selama ini sedang berjalan.
Namun, mendadak Kementerian Ketenagakerjaan Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018tentang Upah Minimum yang mengatur tentang UMP dan UMSP.
Baca Juga
Dalam Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018 pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan UMSP apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan apabila pada tahun berjalan UMSP masih belum disepakati maka diberlakukan UMP tahun berjalan.
"Apabila tidak ada kesepakatan antara federasi pekerja sektoral dg asosiasi pengusaha sektoral maka gubernur diikat tangannya tidak dapat menetapkan UMSP, padahal tahun lalu belum ada itu Permen No. 15/2018 lancar-lancar saja," kata Yulianto.
Yulianto meminta kepada Anies untuk tetap menetapkan UMSP DKI Jakarta di 86 subsektor walaupun ada Permen Ketenagakerjaan No.15/2018.