Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesepakatan UMSP DKI Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menugaskan Disnakertrans DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah UMSP hingga akhir tahun 2018.

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembahasan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta antara asosiasi perusahaan dan federasi pekerja bisa selesai sebelum akhir tahun 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta untuk mempertemukan perwakilan pengusaha dan pekerja dan menyelesaikan perselisihan di antara kedua pihak.

"Kemarin sudah ada pembicaraan sekali pada sampai 17 Desember 2018. Kepala dinas akan memanggil untuk pembicaran kedua dan ketiga," kata Anies pada Kamis (20/12/2018).

Anies menambahkan Pergub UMSP baru bisa dikeluarkan setelah pembicaraan yang diselenggarakan oleh Disnakertrans selesai.

Anies melanjutkan bahwa banyak sektor-sektor yang pada tahun ini mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan di sektor-sektor tersebut seharusnya bisa dirasakan oleh semua pihak.

"Jangan sampai manfaat pertumbuhan itu hanya dirasakan oleh sebagian. Ini soal buka diatur atau tidak, ini soal keadilan," tutur Anies.

Terkait dengan keadilan yang dimaksud dan keputusan atas UMSP DKI Jakarta, Anies menyebutkan dirinya masih belum bisa memaparkan lebih jauh karena harus menunggu hasil pertemuan antara asosiasi pengusaha dengan federasi pekerja.

Untuk diketahui, telah terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakertrans) No. 15/2018 tentang Upah Minimum yang didalamnya juga mengatur tentang UMSP.

Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan UMSP apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan apabila pada tahun berjalan UMSP masih belum disepakati maka diberlakukan UMP tahun berjalan apabila UMSP tahun sebelumnya di bawah UMP tahun berjalan atau memang belum pernah ada UMSP yang disepakati antara pengusaha dan pekerja di sektor terkait.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto menyebutkan peraturan tersebut menghilangkan wewenang gubernur untuk menentukan UMSP.

Di pihak lain, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan bahwa UMSP tidaklah diperlukan karena sudah ada UMP. Adanya kebijakan UMSP menyebabkan proses penentuan upah antara pengusaha dengan pekerja menjadi berlapis-lapis dan tidak praktis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper