Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Optimis Serapan Anggaran 2018 Lampaui 2017

Pemprov DKI Jakarta optimis serapan anggaran 2018 bisa melebihi serapan anggaran 2017. Kesulitan dan kekurangan pada tahun ini akan menjadi evaluasi untuk memperbaiki performa serapan anggaran 2019.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta tetap optimis serapan anggaran APBD 2018 bisa melampaui serapan anggaran 2017.

Serapan anggaran APBD 2018 per 28 Desember 2018 baru mencapai 77,9%, masih dibawah serapan anggaran APBD 2017 yang mencapai 83,8%.

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengaku pihaknya mengundang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi, Kemendagri, hingga BPN untuk membantu SKPD-SKPD yang kesulitan dalam menyerap anggaran.

"Jangan sampai SKPD punya kesulitan kita tidak tahu. Jadi kita bantu dari sini sehingga sampai dengan saat ini sekarang kita masih optimis lebih sedikit dari tahun kemarin," kata Saefullah pada Jumat (28/12/2018).

Saefullah menerangkan beberapa SKPD dengan peran sentral pun banyak yang tidak libur menjelang akhir tahun ini. Hal ini diperlukan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran.

Kesulitan-kesulitan yang dialami oleh beberapa SKPD pun akan dicarikan solusinya dan akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja penyerapan anggaran pada 2019.

Salah satu cara yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah mendorong SKPD untuk memulai lelang proyek kebijakan 2019 lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu contoh SKPD yang sudah bersiap untuk 2019 adalah Dinas Pendidikan yang telah menyiapkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) untuk 2019.

"Sebetulnya sejak KUA-PPAS 2019 disetujui maka anggaran itu sebenarnya sudah bisa dilakukan pelelangan. Jadi sudah betul betul tidak ada masalah beberapa SKPD," kata Saefullah.

Percepatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan menurut Saefullah merupakan contoh yang luar biasa.

"Ini suatu kemajuan luar biasa, kalau ini normal maka Maret sudah lakukan kontrak. Kalau kontrak fisik pada Maret maka kita punya waktu 9 bulan untuk melaksanakan pekerjaan fisik," kata Saefullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler