Bisnis.com, JAKARTA–Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pergub pembentukan perusahaan patungan integrasi pembayaran tiket antara PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PT TransJakarta seharusnya sudah terbentuk.
"Saya sudah paraf verbal lama. Tanya Badan Pembina (BP) BUMD, seharusnya perusahaan patungan tersebut sudah terbentuk," kata Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko pada Rabu (16/1/2019).
Menurut salah satu staf BP BUMD yang dihubungi oleh Bisnis, dirinya menyatakan bahwa masing-masing BUMD sudah melaksanakan RUPS dan secara prinsip pemegang saham setuju untuk membentuk perusahaan yang akan mengintegrasikan pembayaran tiket transportasi umum yang mereka kelola.
"Setelah RUPS ketiga BUMD, selanjutnya adalah menunggu pergub. Setelah pergub itu keluar maka ada proses pembentukan anak usaha nya, disitu ada proses penyusunan anggaran dasar, RUPS perusahaan patungan, dan mendaftarkannya ke Kemenkumham," katanya pada Rabu (16/1/2019).
Hal ini senada dengan yang diucapkan oleh Corporate Secretary PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah yang pada pada Jumat (4/1/2018) menyebutkan sudah melaksanakan RUPS yang menyepakati pembentukan perusahaan patungan dan menunggu persetujuan dari RUPS PT Jakpro dan PT TransJakarta.
Menurut staf BP BUMD tersebut, perusahaan patungan ini ditargetkan terbentuk pada triwulan pertama 2019.
Namun, dia menerangkan hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait pembagian saham dan nama yang digunakan atas perusahaan patungan tersebut meskipun sudah diketahui bahwa PT MRT Jakarta akan menjadi koordinator dari perusahaan patungan tersebut.
Nama perusahaan patungan tersebut diusulkan oleh tiga BUMD yang terlibat dan nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memilih nama yang digunakan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono pernah menyebutkan bahwa kerja sama integrasi pembayaran tiket akan lebih efisien apabila berbentuk konsorsium tanpa membentuk perusahaan patungan.
Terkait hal tersebut, staf BP BUMD yang dihubungi Bisnis menerangkan bahwa pembentukan perusahaan patungan tersebut diperlukan karena kedepannya Pemprov DKI Jakarta ingin agar perusahaan patungan ini bisa berubah bentuk menjadi BUMD.
"Oleh karena itu, saat ini penugasannya pakai pergub dan bukan perda. Nanti kalau akan menjadi BUMD baru menggunakan perda. Mengapa pakai saham? Karena one day perusahaan ini akan jadi BUMD. Mimpi besarnya memang jadi BUMD. Nanti kita lihat sejauh mana kita bisa bicara dengan DPRD terkait proses perdanya," terangnya.