Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Cipta Karya, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti bangunan milik Pemprov yang melanggar perizinan dan tata ruang.
Anggota Komisi D DPRD DKI, Bestari Barus menyoroti Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta yang hingga saat ini masih belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Memang Gedung DPRD dan Balai Kota ada IMB-nya? Saya yakin enggak," imbuh Bestari ketika rapat bersama Dinas Citata, Selasa (19/2/2019).
Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra pun membenarkan hal tersebut ketika ditanya oleh Bestari. "Sayap kanan yang baru samping pendopo gubernur juga tidak ada izinnya. Ini yang saya maksud tadi. Anda polisi terhadap bangunan di Jakarta ini," kata Bestari.
Menurut Bestari, hal ini ironis dan Pemprov DKI Jakarta seharusnya mengecek pada bangunan-bangunan yang dikelolanya sendiri sebelum akhirnya menindak bangunan-bangunan miliki individu yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Adapun pembahasan ini bermula ketika ditemukan bahwa di sepanjang tahun 2018 Dinas Citata baru menyerap 31% dari anggaran pelaksanaan penyidikan pelanggaran tata ruang.
Anggaran yang dialokasikan pun hanya sebesar Rp83,4 juta dan angka tersebut pun dipandang terlalu kecil.
Oleh karena itu, ke depannya Pemprov DKI Jakarta diharap untuk segera menindak serta memperbaiki bangunan-bangunan Pemprov yang tidak sesuai ketentuan. Dengan itu anggaran pelaksanaan penyidikan tata ruang bisa terserap lebih baik.