Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: Pergub Rumah Susun Sudah Sesuai Hierarki Hukum

Pemprov DKI Jakarta membantah gugatan Real Estate Indonesia (REI) yang menyebut keberadaan Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik tidak sesuai dengan hierarki hukum.
Sejumlah anak bermain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa Mancasan, Muntilan. Di Jakarta, pemprov DKI membantah tudingan pergub rumah susun bertentangan dengan hierarki hukum. (rusunawa)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin
Sejumlah anak bermain di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa Mancasan, Muntilan. Di Jakarta, pemprov DKI membantah tudingan pergub rumah susun bertentangan dengan hierarki hukum. (rusunawa)./ANTARA FOTO-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan pergub tentang rumah susun sesuai dengan hierarki hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Pemprov DKI untuk membantah gugatan Real Estate Indonesia (REI) yang menyebut keberadaan Pergub No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik tidak sesuai dengan hierarki hukum.

Sebelumnya, REI menggugat Pergub No. 132/2018 serta Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) karena berdasarkan UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur soal P3SRS.

Kewajiban pembentukan PP tersebut tertuang dalam pasal 78 UU No. 20/2011.

Namun, Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Meli Budiastuti menerangkan bahwa Pergub No. 132/2018 sudah sesuai dengan hierarki hukum karena PP No. 4/2018 masih belum dicabut.

Adapun dalam pasal 118 UU No.20/2011 disebutkan bahwa hanya UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun yang dicabut.

Meli menyebutkan pihaknya berpedoman pada PP No./1988 serta Permen No. 23/PRT/M/2018 dan UU No. 20/2011 dalam penyusunan Pergub Rumah Susun tersebut.

"PP No. 4/1988 kan tidak dicabut, itu faktanya seperti itu. Makanya masih kami adopt selama tidak bertentangan aturan-aturan itu," kata Meli, Rabu (27/2/2019).

Meli menegaskan bahwa Pergub serta Permen tersebut sangat diperlukan mengingat banyaknya masalah yang terjadi di rumah susun DKI Jakarta.

"Satu bulan bisa 30 sampai 40 laporan. Bisa dibayangkan hampir setiap hari pasti kami mengagendakan untuk mediasi atau mempertemukan pemilik dengan pengelola," kata Meli.

Untuk diketahui, dalam Pergub No. 132/2018 diatur bahwa pengembang wajib mengelola rumah susun dalam masa transisi sebelum terbentuknya P3SRS.

Lebih lanjut, dalam pergub tersebut juga diatur bahwa masa transisi dari pengembang ke P3SRS adalah satu tahun terhitung sejak diserahkannya unit kepada pemilik dan penghuni.

Masa transisi tersebut tidak terkait dengan belum terjualnya seluruh unit di rumah susun.

Sekjen DPP REI Paulus Totok Lucida sebelumnya mengatakan pengelolaan rumah susun tidak bisa langsung diserahkan kepada P3SRS apabila unit di rumah susun belum sepenuhnya laku terjual.

"Takutnya pengelolaan tidak sesuai dengan yang diinginkan pengembang, karena yang merencanakan kan pengembang. Arahnya mau kemana kita yang tahu, bukan pengurus rumah susun," kata Totok, Selasa (19/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler