Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPRD Belum Tentu Setuju Pencalonan Dua Cawagub DKI

Prasetio mengungkapkan tidak akan mengulur-ulur proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, kedua calon cawagub tersebut perlu mengenalkan dirinya ke seluruh anggota dewan agar pemilihan bisa berjalan lancar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) berjalan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Prasetio mendatangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan proses pemilihan Calon Wakil Gubernur yang bakal mendampingi Gubernur Anies Baswedan masih sangat panjang.

Pras, panggilan Prasetio mengatakan bahwa DPRD belum tentu menyetujui dua calon cawagub yang diajukan oleh PKS dan Gerindra. Kedua calon tersebut adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto

"Bisa terpilih bisa tidak terpilih tergantung bagaimana teman calon ini menjelaskan siapa dirinya. Mengerti sampai sejauh mana soal Jakarta," kata Pras, Senin (4/3/2019).

Pras mengungkapkan sebagai pimpinan, dia tidak akan mengulur-ulur proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, kedua calon cawagub tersebut perlu mengenalkan dirinya ke seluruh anggota dewan agar pemilihan bisa berjalan lancar.

"Yang penting kalau mereka ini terpilih dia harus benar-benar bekerja untuk masyarakat," kata Pras.

Pras juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah pemilihan cawagub akan dilaksanakan sebelum atau sesudah Pemilu 2019 yang dilaksanakan April besok.

Menurutnya, hal tersebut tergantung pada keputusan dan mindset dari masing-masing anggota dewan. Pasalnya, seluruh anggota dewan masih fokus untuk memenangkan pemilihan legislatif di dapilnya masing-masing.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta sudah menerima surat resmi pengajuan dua Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta hari ini, Senin (4/3/2019).

Adapun tanggal pelaksanaan rapat paripurna yang menentukan siapa yang akan mendampingi Anies akan ditentukan melalui rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper