Bisnis.com, JAKARTA– Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Barat melakukan penagihan dengan surat paksa kepada wajib pajak PBB dengan total tunggakan Rp4,2 milliar.
Upaya penagihan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 190/2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
Kasuban PRD Jakarta Barat Hendarto mengatakan penagihan ini dilakukan atas pengelola apartemen bersubsidi di Jl. Latumenten Raya yang menunggak PBB sejak 2015.
Adapun total PBB beserta denda yang ditagih kepada pengelola apartemen tersebut mencapai angka 4,76 milliar.
Selain menagih PBB yang ditunggak oleh pengelola apartemen di Jl. Latumeten Raya, Suban PRD Jakarta Barat juga menagih PBB atas lahan kosong di Kelurahan Joglo yang dikelola oleh pengembang dengan tunggakan dan denda mencapai Rp 521 juta.
"Sebelum diserahkan surat paksa, kami telah melayangkan surat imbauan, pemasangan stiker. Total tunggakan yang diserahkan belum dihitung total denda sebesar 2 persen per bulan sesuai aturan yang berlaku," ujar Heriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (30/4/2019).
Suban PRD pun memberikan batas waktu selama 2×24 jam setelah dikirimkannya surat paksa untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kedua aset tersebut akan disita oleh pihak Suban PRD apabila wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Ketua RW 13 apartemen bersubsidi di Jl. Latumenten Raya Arsin Subrianos mengapresiasi langkah Suban PRD menagih paksa pajak dari kedua wajib pajak tersebut.
"Total sebanyak 1.412 unit apartemen yang hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perpecahan sertifikat dan PBB P2. Kami berharap pengembang segera menyelesaikan perpecahan sertifikat unit dan PBB P2 dan tunggakan pajak saat ini segera dilunasi," kata Arsin.