Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kantong Plastik DKI Jakarta, Pemprov Tunggu Respon Dunia Usaha

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengatakan pihaknya sudah memiliki draft pergub plastik yang telah diwacanakan sejak tahun lalu.
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. 

Draft Pergub tersebut selanjutnya akan disosialisasikan kepada pelaku usaha atau asosiasi pengusaha yang berdampak langsung seperti pengelola supermarket. 

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu respon dari dunia usaha.
 
Apabila tidak ada reaksi ketika pergub tersebut diuji coba di masyarakat, pemprov akan mengambil langkah lebih lanjut dan segera mengesahkan pergub tersebut.
 
"Kalau asosiasi mengatakan bahwa oke tidak ada permasalahan, kita dukung sepenuhnya, kita jalani," ujar Djafar, Selasa (14/5/2019).

Draft pergub tentang pembatasan kantong plastik ini telah diwacanakan sejak tahun lalu sebagai langkah Pemprov untuk mengurangi sampah plastik di Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun dan sebagian di antaranya merupakan sampah plastik sejumlah 357 ribu ton.

Djafar pun mengakui asosiasi pengusaha yang terdampak langsung dari pergub plastik tersebut belum sepenuhnya dilibatkan dalam pembahasan pergub tersebut. Sejauh ini hanya melalui pertemuan-pertemuan informal.

Sosialisasi, lanjut Djafar, diperlukan  agar regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak memberatkan pihak lain. Untuk sosialisasi di pusat perbelanjaan sekaligus kampanye mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sudah mulai dilakukan.

Melalui pergub ini, nantinya pemilik usaha diwajibkan menyediakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper