Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
Draft Pergub tersebut selanjutnya akan disosialisasikan kepada pelaku usaha atau asosiasi pengusaha yang berdampak langsung seperti pengelola supermarket.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu respon dari dunia usaha.
Apabila tidak ada reaksi ketika pergub tersebut diuji coba di masyarakat, pemprov akan mengambil langkah lebih lanjut dan segera mengesahkan pergub tersebut.
"Kalau asosiasi mengatakan bahwa oke tidak ada permasalahan, kita dukung sepenuhnya, kita jalani," ujar Djafar, Selasa (14/5/2019).
Draft pergub tentang pembatasan kantong plastik ini telah diwacanakan sejak tahun lalu sebagai langkah Pemprov untuk mengurangi sampah plastik di Jakarta.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun dan sebagian di antaranya merupakan sampah plastik sejumlah 357 ribu ton.
Djafar pun mengakui asosiasi pengusaha yang terdampak langsung dari pergub plastik tersebut belum sepenuhnya dilibatkan dalam pembahasan pergub tersebut. Sejauh ini hanya melalui pertemuan-pertemuan informal.
Sosialisasi, lanjut Djafar, diperlukan agar regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak memberatkan pihak lain. Untuk sosialisasi di pusat perbelanjaan sekaligus kampanye mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sudah mulai dilakukan.
Melalui pergub ini, nantinya pemilik usaha diwajibkan menyediakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.