Bisnis.com, JAKARTA–KPK bakal mengadakan pertemuan lanjutan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana pengambilalihan pengelolaan air setelah Mei 2019.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (10/5/2019).
Saat ini tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Litbang KPK sedang mempelajari dokumen yang telah didapatkan dari pertemuan sebelumnya.
Dalam pertemuan lanjutan tersebut KPK hendak mendengarkan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait berakhirnya kontrak pengelolaan air antara PAM Jaya dan dua mitra swastanya yaitu PTPAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Dari pertemuan tersebut, diketahui kerugian yang harus ditanggung PAM Jaya mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan laba yang diperoleh dua swasta terkait mencapai Rp4,3 triliun.
Penyebab rendahnya pendapatan PAM Jaya antara lain kesepakatan Internal Rate of Return (IRR) yang mencapai 22 persen serta kewajiban pemerintah untuk membayar shortfall.
"Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target cakupan penyediaan air bersih, dan produksi air untuk DKI Jakarta tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Febri Diansyah, Rabu (15/5/2019).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta hendak mengambil alih pengelolaan air melalui jalur perdata yang selama ini ditugaskan kepada PAM Jaya.
PAM Jaya pun saat ini baru menyepakati head of agreement (HoA) dengan Aetra dan belum menyepakati dengan Palyja.
KPK menyoroti klausul dalam HoA yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta.
Dengan ini, KPK berharap klausul perjanjian yang dibuat ke depan tidak melanggar peraturan dan harus memberikan keuntungan kepada masyarakat DKI Jakarta.
Ada empat hal yang disepakati dalam HoA antara PAM Jaya dan Aetra.
Pertama, PAM Jaya dan Aetra bersepakat mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya.
Kedua, PAM Jaya serta Aetra sepakat melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM Jaya menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya.
Ketiga, kedua belah pihak sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi.
Terakhir, keduanya bersepakat untuk menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023 dan akan dituangkan dalam perjanjian kembali.