Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perundingan Alih Kelola Air Mandek, PSI Ingatkan Anies Tak Beri Imbalan

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Twitter@DKIJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Twitter@DKIJakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari berpendapat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu memberikan imbalan kepada pihak swasta terkait upaya pengambilalihan pengelolaan air bersih di Ibu Kota.

Pendapat itu disampaikan Eneng berkaitan dengan mandeknya proses negosiasi antara Perusahaan Air Minum Jakarta Raya atau PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya ihwal besaran internal rate of return (IRR) pada perjanjian ke depan.

“PSI DKI Jakarta sepakat dengan LBH Jakarta dan ICW yang berpendapat bahwa Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya harus segera mengambil alih pengelolaan air minum dari pihak swasta tanpa memberikan imbalan apapun,” kata Eneng melalui pesan tertulis pada Rabu (27/1/2021).

Alasannya, setelah 23 tahun perjanjian berjalan sejak 1 Februari 1998, cakupan layanan air bersih di DKI Jakarta hanya sekitar 63 persen. Artinya, dia menggarisbawahi, pihak swasta telah gagal mencapai target untuk memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh rakyat Jakarta.

“Hal ini juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang logis untuk memperpanjang kontrak pengelolaan air bersih dengan pihak swasta,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku upaya pengambilalihan pengelolaan air bersih dari PT PAM Lyonnaise Jaya mengalami kebuntuan. Alasannya, kedua belah pihak belum menemukan titik temu terkait besaran IRR pada perjanjian ke depan.

“Dengan Palyja sejak 2010 sampai sekarang itu ada beberapa hal yang belum jelas terkait dengan perjanjian kerja sama. Salah satunya terkait IRR, imbalan, tol dan sebagainya. Itu proses yang sedang terjadi saat ini,” kata Hernowo melalui sambungan telepon, Kamis (26/1/2021).

Ihwal pembahasan teranyar dengan Palyja, Hernowo mengatakan pihaknya telah bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Tatak Ujiyati menerangkan selama ini PD PAM Jaya berusaha memperluas cakupan pelayanan. Akan tetapi, lanjutnya, penyertaan modal daerah (PMD) yang diajukan selalu ditolak karena wewenangnya dimiliki oleh Palyja dan Aetra.

Selain itu, dengan pembiaran kontrak hingga 2023 ini maka Pemprov DKI Jakarta harus menyetorkan jaminan keuntungan kepada Palyja dan Aetra masing-masing sebesar Rp6,7 triliun dan Rp1,8 triliun.

PD PAM Jaya pada 1997 memberikan persentase jaminan keuntungan sebesar 22 persen kepada Palyja dan Aetra. Proyeksi jaminan keuntungan yang diberikan kepada Aetra pada 2012 telah direvisi dengan menurunkan IRR hingga 15,8 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper