Bisnis.com, JAKARTA - Pihak penggugat kasus swastanisasi air, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), bersama pihak tergugat akan membuat draf perdamaian.
Kuasa Hukum KMMSAJ Arif Maulana mengatakan dengan adanya komunikasi antara penggugat dan tergugat yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta PD PAM Jaya, penghapusan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengelolaan air di Ibu Kota bisa dibatalkan. Alhasil, pengelolaan air bisa dialihkan ke tangan pemerintah.
Dengan demikian, pelayanan bisa lebih baik. "Dialog dengan PAM untuk draf perdamaian. Kami ingin dari draf perdamaian jadi putusan pengadilan," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (27/2/2015).
Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air kian menegaskan bila pengelolaan air harus berada di bawah kendali pemerintah.
Dengan demikian, pengalihan pengelolaan air berada di PD PAM Jaya 100% yang otomatis memutus PKS yang dibuat bersama PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.
"Intinya menghapus PKS. Dua ya antara PAM dengan Palyja dan PAM dengan Aetra," katanya.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo berencana untuk mengakuisisi saham PT Astratel, sedangkan Suez International diakuisisi oleh PT Pembangunan Jaya dengan porsi kepemilikan 51% milik Suez International dan 49% milik PT Astratel.
Adapun, pengalihan pengelolaan akhirnya diserahkan kepada PD PAM Jaya karena PT Jakpro dan PT Pembangunan Jaya dianggap sebagai perusahaan swasta yang bukan mendapat tugas untuk mengelola air sesuai beleid yang berlaku.