Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMB Reklamasi Masih Polemik, Jakpro Tetap Laksanakan Mandat Pengelolaan

Di tengah polemik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan atas 932 bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, PT Jakarta Propertindo bakal tetap melaksanakan pengelolaan lahan reklamasi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 120/2018.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA–Di tengah polemik terbitnya Izin Mendirikan Bangunan atas 932 bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, PT Jakarta Propertindo bakal tetap melaksanakan pengelolaan lahan reklamasi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 120/2018.

Melalui pergub tersebut Pemprov DKI Jakarta menugaskan PT Jakpro untuk mengelola lahan reklamasi.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto mengatakan melalui pergub tersebut pihaknya memiliki dua tugas yaitu mengelola lahan kontribusi dan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Lahan kontribusi akan digunakan PT Jakpro untuk membangun fasilitas bagi masyarakat terdampak seperti rumah susun dan pasar tematik.

Untuk mengelola PSU, PT Jakpro bekerja sama dengan pihak lain karena belum tentu PT Jakpro memiliki kompetensi untuk mengerjakan PSU tertentu.

"Pengelolanya harus yang punya kompetensi, misalnya air minum ya kita ngomong dengan PAM Jaya," ujar Hanief mencontohkan, Kamis (20/6/2019).

Untuk saat ini, Hanief mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan pembangunan Jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena). Pelaksanaan groundbreaking telah dilakukan tahun lalu bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pembangunan yang dilaksanakan PT Jakpro dikerjakan secara bertahap sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang untuk saat ini tertuang dalam Pergub No. 206/2016.

"Kita akan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi dan juga PSU berdasarkan yang ada sekarang dan akan kita sesuaikan apabila PRK-nya berubah," lanjut Hanief.

Seperti diketahui, lahan reklamasi yang sudah eksis seperti Pulau D akan dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta yang saat ini sedang direvisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper