Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disorot BPK, JakPro Jual Cucu Usaha (JMJ) Karena Beban Penugasan?

BP BUMD DKI mengonfirmasi kalau pelepasan 100 persen saham PT JMJ karena adanya penugasan dari pemerintah.
Gerbang Tol Meruya 4, salah satu pintu masuk/keluar di Jalan tol Kebon Jeruk-Ulujami. Jalan tol ini dikelola oleh PT Marga Lingkar Jakarta./MLJ
Gerbang Tol Meruya 4, salah satu pintu masuk/keluar di Jalan tol Kebon Jeruk-Ulujami. Jalan tol ini dikelola oleh PT Marga Lingkar Jakarta./MLJ

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti proses divestasi saham PT Jakarta Marga Jaya (JMJ), cucu usaha Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dianggap menyisakan banyak masalah.

Jakarta Marga Jaya adalah anak usaha dari Jakarta Infrastruktur Propertindo alias JIP. Pelepasan 100 persen saham PT JMJ ke Astra Tol Nusantara (Grup Astra) dikabarkan untuk menjaga arus kas perseoran yang mendapat banyak proyek penugasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama memaparkan bahwa salah satu proyek yang dibebankan oleh Jakpro Group adalah pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Kota (SJUT) di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Diharapkan dari sini [penjualan aset JMJ], jadi penugasannya itu menurunkan kabel yang di atas itu ke bawah tanah," kata Budi ditemui Bisnis di kantornya di Komplek Balai Kota blok H lantai 17, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). 

Kendati demikian, Budi menegaskan uang tersebut hingga saat ini belum digunakan. PT JIP menggunakan sumber pendanaan lain untuk menurunkan kabel ke bawah tanah dengan mitra perseroan. 

Budi juga mengungkapkan sejumlah alasan Jakpro melepas aset PT JMJ. Menurutnya, saham yang dimiliki PT Jakpro di PT JMJ makin lama akan semakin tergerus. 

Dia menuturkan bahwa mitra Jakpro terus berinvestasi. Sementara porsi Jakpro semakin lama semakin mengecil. 

"Karena BUMN Karya mau masuk, begitu BUMN Karya mau masuk otomatis pasti duitnya enggak terbatas. Kalau dia kasih Rp1 triliun saham kita yang tadinya 8 bisa jadi 1 atau 0,8 jadi makin lama makin jadi butiran debu," paparnya. 

Selain itu, penjualan aset PT JMJ tersebut dimaksudkan untuk menjaga arus pemasukan PT JIP, sehingga apabila nanti ada penugasan PT JIP sudah siap. 

"Alhamdulillah uangnya belum digunakan dan kalau digunakan untuk PT JIP, kecuali Jakpro mau pinjam," katanya. 

Budi pun menegaskan bahwa pelepasan aset tersebut mekanismenya berdasarkan bisnis. Sehingga BUMD DKI tidak mengawasi secara langsung, tetapi pengawasannya di bawah PT Jakpro. 

"Jadi prosesnya di PT pada umumnya sih [Bisnis] kalau misalnya mau melakukan penjualan itu harus paparkan dulu mendapatkan persetujuan komisaris, komisarisnya PT JIP bukan komisarisnya PT Jakpro. Itu mendapatkan persetujuan kemudian dinaikin ke pemegang saham PT JIP dalam hal ini PT Jakpro. PT JIP lapor "saya mau jual saham nih PT JMJ," dijualah mereka," ungkap Budi.

Budi memaparkan apabila PT Jakpro ada aturan yang mengatur BUMD dan ada peraturan Gubernur yang mengatur BUMD. 

"Namun kalau JIP masuknya UU PT," kata Budi

Temuan BPK Soal Potensi Kerugian 

Proses divestasi saham PT JMJ ke Astra Tol, entitas anak usaha ASII, diduga sarat dengan masalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan atas Aktivitas Operasional dan Penugasan Tahun Buku  2018 - Semester I 2020 pada PT Jakarta Propertindo dan Anak Perusahaan serta Instansi Terkait Lainnya di Jakarta mengungkap adanya kejanggalan dalam proses divestasi saham PT JMJ. 

Temuan kejanggalan itu mulai dari metode penghitungan nilai saham, kesahihan data yang digunakan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), hingga indikasi konflik kepentingan dari Dirut Jakpro dalam proses divestasi saham JMJ.

Namun demikian, salah satu poin temuan BPK yang paling mencolok adalah nilai jual saham yang tidak wajar.

Lembaga auditor negara bahkan memaparkan akuisisi saham PT JMJ oleh Astra Tol terindikasi mengakibatkan kekurangan pendapatan hingga ratusan miliar. Potensi kekurangan pendapatan itu muncul lantaran adanya cacat penghitungan sejak awal.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MPR (ditunjuk Mandiri Sekuritas), menurut BPK, dinilai tidak akurat dalam menghitung nilai pasar saham PT JMJ. 

BPK menyebut bahwa penghitungan nilai pasar ekuitas PT JMJ metode penilaian yang menggunakan judgment tanpa memperlihatkan standar yang digunakan. 

Terkait hal tersebut, penunjukan KJPP MPR menurut Budi lantaran harus ada pihak ketiga yang menghitung nilai saham tersebut. Menurutnya KJPP MPR diawasi oleh pemerintah.

"Supaya fair harus ada pihak profesional yang menghitung, oleh Jakpro ditunjuklah KJPP MPR tersebut. Mereka pasti punya pertimbangan, karena kita [BUMD DKI] tidak bisa hitung. JMJ itu di bawahnya JIP pun Jakpro tidak punya kapabilitas menghitung makanya diserahkan ke KJPP MPR," tukas Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper