Bisnis.com, JAKARTA - Project Director Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Natasya Y. Bhayangkara pada Jumat (21/6/2019) mengatakan sejauh ini pihaknya baru menyepakati memorandum of understanding (MoU) dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan belum sampai pada perjanjian kerja sama.
MoU yang telah disepakati baru mengenai pembangunan Jalur Jalasena. Jalur Jalasena tahap 1 memiliki luas kurang lebih 32.000 m2, sedangkan tahap 2 seluas 44.000 m2.
"MoU baru mengenai pembangunan Jalur Jalasena yang sekarang sedang kita kebut penyelesaiannya," katanya kepada Bisnis.
Master plan PT Jakpro untuk pembangunan di atas lahan reklamasi pun juga belum selesai karena hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan dengan konsultan.
Oleh karena itu, dirinya juga masih belum dapat memastikan seberapa besar dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan lahan kontribusi serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang nantinya bakal dikelola oleh PT Jakpro 10 tahun kedepan terhitung sejak diselesaikannya pembangunan.
Hingga saat ini, sisi utara dari lahan reklamasi masih belum sepenuhnya jadi dan memerlukan penimbunan dan pemadatan.
Baca Juga
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak atas 65 persen dari lahan reklamasi, sedangkan pengembang berhak atas 35 persen lahan.
Seperti diketahui, berdasarkan Pergub No. 120/2018 PT Jakpro diberikan mandat untuk mengelola lahan reklamasi yaitu Pulau C, D, dan G atau Kawasan Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Melalui pergub tersebut, PT Jakpro memiliki dua tugas yaitu mengelola lahan kontribusi dan PSU.
Lahan kontribusi akan digunakan oleh PT Jakpro untuk membangun fasilitas bagi masyarakat terdampak seperti rumah susun dan pasar tematik. Lahan kontribusi yang dimaksud memiliki luas 20 hektar.
Untuk saat ini masih belum diketahui seberapa banyak jumlah masyarkat yang terdampak. Hal tersebut juga harus diinvetarisir terlebih dahulu oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mengelola PSU, PT Jakpro bekerja sama dengan pihak lain karena belum tentu PT Jakpro memiliki kompetensi untuk mengerjakan PSU tertentu.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2b Pergub No. 20/2016, PT Jakpro hanya ditugasi untuk mengelola PSU yang telah dibangun dan diserahkan oleh pemegang izin pelaksanaan reklamasi.
PSU yang dimaksud dan dikerjasamakan antara lain penyediaan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), ruang terbuka biru, transportasi, dan bidang-bidang lainnya.