Bisnis.com, JAKARTA — Hari ini, Jumat, 2 Agustus 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Keliling di sejumlah lokasi.
Pelayanan perpanjangan STNK Keliling bagi pemilik kendaraan bermotor seperti dikutip dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, digelar di 12 lokasi:
- Jakarta Pusat berlokasi di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Masi,
- Jakarta Utara berlokasi di Masjid Al Musyawarah Jl. Nias Kelapa Gading dan Jakarta Islamic Center Jl. Kramat Jaya, Koja,
- Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok,
- Jajarta Selatan berlokasi di depan TMP Kalibata,
- Jakarta Timur berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jaktim.
- Kota Tangerang : Depan Kantor Pernas Jl. Prambanan No. 1 Semi Karawaci Cikokol,
- Ciledug : Giant Poris Indah,
- Serpong : ITC BSD,
- Ciputat : Kantor Kecamatan Ciputat,
- Kota Bekasi : Tidak operasional,
- Bekasi : Kantor Pemkab. Bekasi,
- Depok : Kelurahan Tugu Cimanggis,
- Cinere : Kelurahan Mampang Sawangan.
Layanan perpanjangan STNK Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Proses perpanjangan STNK di Gerai Samsat Keliling maksimal hanya 1 tahun, sedangkan untuk perpanjang 5 tahun dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.