Bisnis.com, JAKARTA — Mulai hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan keringanan pembayaran pokok pajak dan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) penunggak pajak di Ibu Kota.
Dua program keringanan pajak ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 89/2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019, serta Pergub 90/2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah berlaku bagi beberapa jenis, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [BBNKB], Pajak Kendaraan Bermotor [PKB], dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan [PBB-P2]," jelas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan potongan BBNKB sebesar 50 persen bagi kendaraan tangan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas.
Sementara untuk PKB, pemprov memberikan potongan pokok hingga 50 persen untuk penunggak dari tahun 2012. Bagi penunggak mulai 2013 hingga 2016, pemprov memberikan potongan pokok 25 persen.
Terakhir, untuk penunggak PBB-P2 mulai tahun 2013 hingga 2016 akan mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen yang diberikan secara otomatis pada saat WP melakukan pembayaran.
"Yang kedua, penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2 yang terhutang sampai dengan 2018. Sementara PKB dan BBN-KB yang terhutang di tahun 2019," tambahnya.
Faisal menjelaskan bahwa seluruh pajak ini akan dibebaskan sanksinya seperti denda atau bunga pokok pembayaran sesuai ketentuan. Pelayanan kebijakan ini akan diberikan di seluruh kantor pajak, Samsat, dan pelayanan mobil pajak keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Faisal menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah ini diharapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019. Seperti diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 pemprov menargetkan pendapatan pajak hingga Rp44,5 triliun.
"Oleh sebab itu, adanya tunggakan pajak daerah sebesar Rp2,4 triliun, dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeleminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat. Jadi kami harap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang di-support oleh pemprov DKI Jakarta," tambahnya.
Faisal memberikan peringatan bahwa program bertajuk #KeringananPajakDKI ini hanya akan berlaku hingga 30 Desember 2019. Setelah itu, BPRD akan memberlakukan Tahun Penegakkan Pajak mulai awal 2020.
Di mana BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menindak para penunggak pajak lewat pemasangan stiker dan plang, pemberian surat penyitaan, penghapusan registrasi nomor polisi kendaraan, hingga penundaan dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang masih menunggak pajak.