Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara perizinan yang diajukan PT Manggala Krida Yudha melawan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim menangani perkara 31/G/2019/PTUN.JKT ini menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya pada 17 September 2019.
"Mengadili dalam pokok sengketa menolak gugatan penggugat [Manggala Krida Yudha] untuk seluruhnya," kata hakim ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Rabu (18/9/2019).
Perkara tersebut bermula dari tuntutan Manggala Krida Yudha yang meminta penundaan pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berupa SK No. 1040/-1.794.2 pada 6 Septmeber 2018 tentang pencabutan Surat Gubernur DKI Jakarta pada 21 September 2012 No. 1283/-1.794/2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Dalam pokok perkarannya, Manggal Krida Yudha meminta supaya SK Gubernur itu dibatalkan atau tidak sah dan meminta pengadilan agar tergugat mencabut SK tersebut.
Selain itu, meminta pengadilan agar memerintahkan tergugat mengeluarkan persetujuan prinsip reklamasi dan izin reklamasi lainnya yang berada dalam wewenang administrasi tergugat sepanjang permohonan dilakukan oleh warga negara sesuai dengan hukum.
Baca Juga
Seperti diketahui, dari catatan Bisnis, Manggala Krida Yudha adalah pengembang pulau M. Pulau tersebut adalah salah satu dari 13 pulau proyek reklamasi di Teluk Jakarta.