Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur.
Putusan tersebut terkait masalah pembebasan lahan untuk pembangunan sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
"Intinya kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahan. Bila proses ini [gugatan hukum] jalan terus, maka enggak akan selesai-selesai," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (19/9/2019).
Dia menuturkan pihak yang memiliki kewenangan untuk membebaskan lahan milik warga Bidara Cina di area sodetan Ciliwung merupakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukan pemprov DKI.
Menurut Anies, tugas Pemprov DKIhanya membantu proses nego atau ganti rugi lahan antara warga dengan pemerintah pusat, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Anies mengungkapkan pihaknya akan menerima putusan PTUN terkait gugatan warga Bidara Cina. Kasasi yang dimaksud didaftarkan pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tepatnya pada 29 April. Adapun, berkas kasasi tercatat dengan nomor W2-TUN1.1256/HK.06/V/2016.
Dia menuturkan proses hukum yang berlarut-larut memang menjadi hambatan utama pembangunan sodetan Ciliwung karena terkendala kepastian lahan.
"Jadi kita terima keputusan itu, Kementerian PUPR dan DKI sama-sama. Tidak jadi banding intinya. Jadi, kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya. Dengan kita terima, maka eksekusi bisa jalan," imbuhnya.