Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Revitalisasi Rusun Klender Masih Menuai Kontroversi

Paguyuban Warga Rusun Klender menyatakan bahwa masih terdapat masalah internal antara para pengurus PPPSRSK dengan warga yang menolak tergabung dalam pengurusan paguyuban rusun Klender.
Ilustrasi: Aktivitas warga di rumah susun./Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi: Aktivitas warga di rumah susun./Antara/Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaksanaan revitalisasi rumah susun yang dibangun pengembang badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) masih menuai kontroversi lantaran ada kemungkinan menyalahi fungsi dari rusun tersebut.

Hal itu disampaikan Rubinah, Ketua Paguyuban Warga Rusun Klender yang menyatakan bahwa jika revitalisasi dilaksanakan, hal itu akan mengubah fungsinya yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi untuk masyarakat menengah atas.

“Karena revitalisasi itu bisa menambah beban biaya pengelolaan yang terjangkau menjadi lebih tinggi. Secara tidak langsung revitalisasi akan menggusur warga yang sebagian besar merupakan pensiunan,” ungkapnya melalui surat yang dilayangkan kepada Bisnis, Kamis (31/10/2019).

Adapun, kata Rubinah, hak guna bangunan rumah susun tersebut juga baru akan berakhir pada 2030.

Pelaksanaan revitalisasi bisa melanggar dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ruman Susun dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 5 Desember 2018 Nomor 132 Tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rusun milik.

Selain permasalahan tersebut, Rubinah menyebutkan bahwa masih terdapat masalah internal antara para pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRSK) dengan warga yang menolak tergabung dalam pengurusan paguyuban rusun Klender.

Sebelumnya, Mantan Pengurus Rusun Klender M. Noor sempat menyatakan bahwa sudah ada lebih dari 60 persen warga di rusun tersebut telah setuju untuk melakukan revitalisasi, tetapi belum juga terlaksana.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 65 ayat 2, untuk Peningkatan Kualitas Rumah Susun dari pemilik harus disetujui paling sedikit 60 persen anggota PPPSRS.

Menurut M. Noor, dengan revitalisasi, juga bisa meningkatkan kualitas rusun yang saat ini kondisinya sudah tidak memadai, seperti di bagian luar, cat gedung sudah terkelupas sehingga mengesankan hunian yang semrawut.

Ketika menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Anna Kunti pernah mengatakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi memang masih dalam proses sosialisasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper