Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara mobil dan sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penindakan berupa tilang dilakukan mulai Senin 25 November 2019.
Polda Metro Jaya sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa hari lalu dan berakhir hari ini, Minggu 24 November 2019.
"'Kemarin sampai hari ini (24/11) sudah kami beri tindakan represif non yustisial atau teguran kepada pengendara yang masuk jalur sepeda. Per besok Senin (25/11) akan langsung ditindak berupa tilang," tuturnya, Minggu (24/11/2019).
Yusri menjelaskan pelanggar yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan tilang menggunakan Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22/2009.
"Mulai besok akan langsung ditilang bagi pengendara yang melanggar," katanya.
Baca Juga
Yusri mengungkapkan jalur sepeda yang saat ini sudah bisa digunakan oleh pengendara sepeda ada di beberapa wilayah di antaranya:
Fase I:
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Pangeran Diponegoro
- Jalan Proklamasi
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
Fase II: - Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingmangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati Raya
Fase III: - Jalan Tomang Raya
- Jalan Cideng Timur
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Matraman Raya
- Jalan Jatinegara Barat
- Jalan Jatinegara Timur