Bisnis.com, JAKARTA — Para pengguna kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi pada Senin (16/12/2019) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di empat lokasi.
Laman media sosial resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, telah mengumumkan empat lokasi yang beroperasi hari ini, yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Baca Juga
- Jakarta Pusat di Gedung Sentra BRI Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav. 44—46, RT 13/RW1, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
- Jakarta Barat ada di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Nomor127, RT 01/RW 06, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
- Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika Nomor 255, RT 8/RW 5, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jl TMP Kalibata Nomor 4, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00B sampai dengan pukul 14.00.