Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Asphija: Pemprov DKI Takut dan Diskriminasi Diskotek

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menilai pembatalan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Club 1001 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bentuk diskriminasi.
 Diskotek Colosseum/Youtube
Diskotek Colosseum/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menilai pembatalan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum Club 1001 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bentuk diskriminasi.

Bentuk diskriminasi Pemprov DKI Jakarta terhadap usaha hiburan, kata dia, karena lebih mengindahkan tekanan organisasi masyarakat (ormas) ketimbang melihat fakta di lapangan.

"Dunia hiburan selalu didiskriminasi dan selalu jadi area pemda, takut gitu, jangankan untuk membela, untuk menengahi saja takut gitu," ujar Hana di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Hana mengatakan seharusnya pengusaha diskotek dirangkul dan dibina, bukan didiskriminasi. Pembinaan terhadap diskotek bisa menjadikan industri hiburan malam minim tindak kejahatan, seperti yang selama ini ditudingkan oleh masyarakat.

Apalagi, Diskotek Colosseum merupakan tempat hiburan malam yang memiliki legalitas.

"Saya selalu bilang industri hiburan jangan selalu ditunjuk-tunjuk, jangan selalu dijauhi, justru ini harus jadi upaya pemprov untuk merangkul bagaimana membina, diarahkan, disentuhlah," kata Hana.

Awalnya, Hana sempat mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta karena telah berani memberikan penghargaan kepada salah satu diskotek di Jakarta. Menurut Hana, penghargaan itu bisa menjadi langkah awal bagi Pemprov DKI membina industri hiburan di Jakarta.

"Agar hal yang ditudingkan bisa sama-sama cari solusi, bagaimana diskotek-diskotek ini tidak dilepas, tapi dirangkul oleh pemprov," kata Hana.

Penghargaan Adikarya Wisata 2019 oleh Pemerintah DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum Club 1001 dibatalkan karena mempertimbangkan surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta untuk meninjau ulang izinnya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemberian penghargaan diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata 2019.

Penetapan tersebut, lanjut dia, dibumbuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta. Saefullah menyebutkan, semua proses seleksi hingga penentuan penerima penghargaan ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper