Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus Corona di Jakarta: Car Free Day Tetap Berlangsung, Tapi...

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) Jakarta akan tetap berlangsung di tengah isu infeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Ilustrasi-Suasana Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakpus./jakarta.go.id-Shinta
Ilustrasi-Suasana Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakpus./jakarta.go.id-Shinta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day Jakarta akan tetap berlangsung di tengah isu infeksi Virus Corona di Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Car Free Day atau CFD tetap digelar karena esensinya berbeda dengan penangguhan izin keramaian oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," ujarnya, Jumat (6/3/2020).

"Itu [CFD] dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta, maka kita menetapkan ada Pergub pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB," tambahnya.

Syafrin menambahkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, CFD juga berguna untuk menghadirkan sosialisasi tentang Covid-19 secara lebih luas kepada masyarakat.

Ada pula pengecekan suhu tubuh dan layanan konsultasi, "Jadi biar masyarakat paham bahwa yang paling penting itu menjaga kebersihan diri dahulu. Bagi yang menjaga kebersihan, potensi tertular virus ini akan semakin kecil," ujarnya.

Namun, lanjut Syafrin, event tertentu di dalam CFD itulah yang tak boleh digelar, terlebih yang akan menggunakan panggung dan material sejenis sesuai amanat DPMPTSP.

Berikut kriteria acara melibatkan keramaian yang akan ditunda dulu, selama isu infeksi Covid-19 masih beredar di Jakarta:

- Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, dan Kegiatan Lain

- Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Perkemahan

- Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

- Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman Untuk Shooting Film

- Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau

- Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan

- Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan

- Tanda Daftar Pertunjukan Temporer


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper