Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18 Jenis Tempat Pariwisata & Rekreasi di Jakarta Tutup hingga 19 April 2020

Pembatasan ini merupakan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan pandemi virus corona (covid-19)
Bioskop CGV di Pacific Place./Istimewa
Bioskop CGV di Pacific Place./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional usaha pariwisata dan rekreasi di wilayah DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Seperti diketahui, pembatasan ini merupakan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan pandemi virus corona (covid-19). Sebelumnya, penutupan sementara direncanakan selama dua pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan bahwa terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkap Cucu, Sabtu (4/4/2020).

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," tambahnya.

Adapun, kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 ini di antaranya klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan, yakni arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga, gelanggang rekreasi olahraga, usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, dan penyelenggaraan kegiatan MICE/ballroom/balai pertemuan.

Untuk mendasari kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper