Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 3.474 pelanggaran yang terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada periode 10 hingga 13 April 2020 di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, mengemukakan pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak, yakni sebanyak 2.304 pelanggaran.
Pelanggaran berikutnya adalah melebihi 50 persen kapasitas mobil sebanyak 787 pelanggaran. Dan urutan terakhir ialah pelanggaran pengendara roda dua yang berboncengan tetapi tidak satu alamat, sebanyak 383 pelanggaran.
Baca Juga
"Berdasarkan catatan kami, sejak 10 hingga 13 April 2020 pelanggaran yang paling banyak sejak PSBB ini diterapkan adalah pengendara yang tidak memakai masker ada 2.304 pelanggaran," tuturnya, Selasa (14/4/2020).
Kendati demikian, kata Sambodo, Polisi tidak akan menindak pengendara berupa tilang. Tetapi hanya diminta untuk mengisi blanko teguran agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.
Menurutnya, blanko teguran itu terkoneksi dengan database SIM di Polda Metro Jaya, sehingga pengendara yang kembali melanggar bisa terdata. "Kami mengimbau agar seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat patuh penerapan PSBB ini," katanya.