Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tertibkan 281 Perusahaan Pelanggar PSBB Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penegakkan hukum terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan terus dilakukan.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Para karyawan bisa melaporkan kondisi kantornya ke layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI./Instagram
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Para karyawan bisa melaporkan kondisi kantornya ke layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan terus dilakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 281 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

"Dari 281 perusahaan itu, ada 34 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam PSBB, namun tetap melakukan kegiatan usaha. Jadi telah kita lakukan penutupan sementara," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Seperti diketahui dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

Di antaranya kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, untuk perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andri mengungkapkan pihaknya menemukan ada 44 perusahaan yang melanggar.

"Perusahaan yang mendapat izin ini bisa kita laporkan kepada Kemenperin sehingga nanti mereka yang akan turun untuk melakukan pembinaan kepada mereka sesuai laporan kita," tambahnya.

Terakhir, untuk usaha yang dikecualikan atau boleh tetap buka, ternyata masih ada sebanyak 281 yang belum mematuhi betul protokol PSBB.

"Walaupun suatu perusahaaan dikecualikan dalam PSBB, apabila usaha ini belum melaksanakan protokol kesehatan yang diberikan, kita akan tetap mengawasi, kemudian memberikan peringatan dan pembinaan," tambahnya.

Berikut ringkasan kewajiban perusahaan tetap beroperasi selama PSBB, sesuai dengan Pergub PSBB di wilayah DKI Jakarta:

- Senantiasa membatasi interaksi antarkaryawan dalam aktivitas kerja paling dekat 1 meter.

- Larangan mempekerjakan orang berisiko tinggi tertular Covid-19, misalnya pekerja berusia lebih dari 60 tahun, penderita darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, dan ibu hamil.

- Larangan mempekerjakan pegawai sakit, bersuhu tubuh tinggi, atau punya gejala Covid-19.

- Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

- Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila menemui keadaan darurat.

- Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.

- Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja.

- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal.

- Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses para pekerja di tempat kerja.

- Melakukan edukasi dan anjuran pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

- Menutup dan menghentikan sementara aktivitas di tempat kerja paling sedikit 14 (empat belas) hari apabila terdapat karyawan dinyatakan positif Covid-19.

- Mengakomodasi evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja oleh petugas medis dan satuan pengamanan apabila terdapat karyawan dinyatakan positif Covid-19.

- Mengakomodasi tenaga kesehatan melakukan kontak tracing karyawan yang pernah menjalin kontak fisik dengan pasien positif Covid-19 apabila berada pada perusahaan bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper