Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi PSBB Jilid I: Dishub DKI Temukan 21.523 Pelanggaran, Motor Paling Banyak

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendata pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama dua minggu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Jilid I.
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendata pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama dua minggu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta jilid I.

Seperti diketahui, masa PSBB di Jakarta sebelumnya hanya berlaku 10-24 April 2020. Dengan berbagai pertimbangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneruskan masa PSBB Jilid II selama 48 hari hingga 22 Mei 2020.

"Pelanggaran yang kita temukan di ruas jalan umum dan pintu tol, dari jenis kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, serta kendaraan umum roda empat, totalnya 21.523 pelanggaran," ungkap Syafrin, Jumat (24/4/2020).

Dari pelanggaran di ruas jalan dan pintu tol tersebut, 8.299 pelanggaran disumbang oleh pengendara roda dua, 7.575 pelanggaran dari kendaraan pribadi roda empat, serta 5.649 pelanggaran disumbang kendaraan umum roda empat.

Namun demikian, per 23 April 2020, pelanggaran oleh sepeda motor telah turun menjadi 534 pelanggaran daripada 12 April 2020 yang tercatat menjadi hari ditemukannya pelanggaran tertinggi, mencapai 1.070 pelanggaran.

Seperti diketahui, pelanggaran yang ditindak oleh petugas terkait kendaraan roda dua, yakni tidak menggunakan masker, tampak sakit, tidak menggunakan sarung tangan, atau berboncengan tanpa bukti berasal dari satu alamat.

Sementara pelanggaran oleh kendaraan pribadi roda empat per 23 April 2020, pun telah turun menjadi 409 pelanggaran, daripada 14 April 2020 yang tercatat menjadi hari ditemukannya pelanggaran tertinggi, mencapai 961 pelanggaran.

Seperti diketahui, pelanggaran yang ditindak terkait kendaraan pribadi roda empat yakni, memiliki suhu tubuh di atas normal atau tampak sakit, membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, dan tidak mengenakan masker.

Terakhir, untuk kendaraan umum roda empat pun telah turun drastis pada 23 April 2020 menjadi hanya 322 pelanggaran. Jenis kendaraan ini pernah mencapai 687 pelanggaran pada 12 April 2020.

Pelanggaran yang ditindak terkait kendaraan umum roda empat ini yakni, pengendara atau penumpang memiliki suhu tubuh di atas normal, melebihi jam operasional, membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, tidak mengenakan masker, serta tidak menjaga jarak antarpenumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper